assalamualaikum.....

Selamat datang di taman hati mumtaz, semoga blog ini bermanfaat bagi yang membacanya.....

Sunday, November 6, 2011

Sabar adalah nyawa kita

Telah berapa lama kita menanam sangkaan bahwa sabar memiliki batas; dalam amarah yang membuncah, dalam derita tak terkira, dalam sedu sedan yang tak tertahankan?
Sangkaan itu tanpa kita sadari, telah menumbuhkan arogansi yang makin lebat dan subur seiring dengan asumsi kita bahwa amarah yang membuncah harus berakhir dengan matinya kesabaran, derita tak berkira harus berujung dengan terkaparnya kesabaran dan sedu sedan yang tak tertahankan harus ditebus oleh lenyapnya kesabbaran. Lantas kita hidup sebagai apa ketika amarah, derita, dan sedu sedan telah berubah menjadi prahara? Dengan mengabsenkan kesabaran, tak ada lagi yang dapat mengerem tindakan kita. Tak mengherankan jika kemudian prahara mencampakkan diri kita sebagai jasad tanpa nyawa, yang dapan disetel untuk berbuat apa saja, membunuh, merampok, membalas dendam, menjarah.....
Setelah semua huru hara itu berlalu, kita seperti terperangah, seperti orang hilang ingtan yang sadar kembali. Apa yang dapat kita katakan untuk porak poranda yang akibat prahara itu? Kita mendefinisikannya sebagai kekhilafan, yaitu sejenis ketidaksengajaan yang alamiah sifatnya. Benarkah? Benarkah kekhilafan adalah ketidaksengajaan yang alamiah padahal sebelum prahara itu muncul kita telah menyadari sepenuhnya bahwa amarah, derita dan sedu sedan telah berkomplot untuk melenyapkan kesabaran? Bahkan kita membahasakannya dengan sangat halus dan manusiawi: “ kesabaran gue udah habis!” atau “ sabar itu ada batasnya!”
Mengapa ketika amarah, derita dan sedu sedan kita rasakan telah sampai pada puncaknya, lantas kesabaranlah yang harus dikorbankan dengan cara dihilangkan? Inilah barangkali kata yang tepat untuk keadaan yang kita ciptakan sendiri: sabar adalah nyawa kita, sehingga masuk akal ketika kita menghilangkannya sama artinya kita melakukan tindakan bunuh diri. Dalam al-quran allah menyebutkan kata sabar lebih dulu daripada kata shalat (QS Al-Baqarah : 153). Ini menunjukkan bahwa sabar adalah nyawa dari seluruh praktek kehidupan kita diatas muka bumi ini.

Mencari cinta yang tak biasa

“De’..cariin pendamping buat kakak yaa ?? Mas Rizal udah siap nikah nih !!”, begitu tulis e-mail Mas Rizal, kakakku yang kerja di Batam kepadaku, singkat dan jelas..tapi susah !!
Sebab, aku akhir-akhir ini ngerasa jengah banget dengan kriteria macem-macem dari kakakku. Susah juga punya kakak yang bujang lapuk banget seperti dia..abis usianya sudah bisa dikategorikan tua banget, 27 tahun. Memang, menurut dia belum tua banget, abis temen-temen kakak di Batam, sama juga seperti kakak, belum ada yang nikah di usia segitu..bujang lapuk, gitu aku menyebutnya.
Padahal banyak wanita, banyak akhwat yang siap menikah dan tak urung sering mendekatiku agar dikenalkan dengan kakakku. Apalagi didukung postur tubuh dan wajah imut kakakku, yang orang lain takkan menyangka bahwa usia kakakku sudah 27 tahun, kelihatannya sih masih 20 tahunan gitu… Aku sebenarnya mau sih nyariin Kakakku, tapi..dengan kriteria seabreg yang disodorkan kakak padaku, aku jadi nggak tega nyariin buatnya. Pernah kutanya kriteria minimalnya..”Mas, ada kriteria minimalnya nggak ??, coba kusentil dengan pertanyaan seperti itu..
Jawabnya, “Minimal mirip De’ Rani aja ya ?? Tapi sepuluh kriteria yang Mas Rizal sebutin tempo hari.. minimal harus ada !! Udah yaa..Mas banyak kerjaan nih, kalo bisa dalam satu – dua bulan ini Mas Rizal nggak nelfon-nelfon lagi, dan lebaran nanti pas Mas Rizal pulang, harus ada !!”, nada perintah kakakku terdengar mantap dan jelas, aku sampe terlongong didepan telpon. Tak sadar bahwa Mas Rizal sudah menutup telpon dan mengucapkan salam.
Kubaca lagi kriteria Mas Rizal dalam e-mail yang dikirimkan padaku dua bulan yang lalu. Aku bermaksud akan mencetak e-mail mas Rizal yang panjang tentang “Sepuluh kriteria Mas Rizal itu, diantaranya adalah : Agama dan akhlaknya bagus, Menguasai Fiqh Islam, Bisa sedikit bahasa Arab (minimal Bahasa Arab Pasif, untuk memahami Al Qur’an ) ; Berjilbab ; Sabar ; Cerdas / Smart ; Harus bisa masak, terutama makanan thoyyib dan halal, minimal makanan kesukaan kakak, Sayur Sop ; Mukanya selalu ceria dan bersinar cerah ; Putih ; Tinggi ; Langsing ; dan Menguasai Teknologi (Komputer / Internet), Psikologi, Manajemen. Trus kriteria lain : Kalo bisa matanya bening, dan jernih ; punya lesung pipit yang manis ; pipinya merah delima ; bibirnya merekah ; tubuhnya bersih (tak ada cela) ; bau badannya selalu wangi ; lehernya berjenjang ; mandiri (bisa menghasilkan uang sendiri) ; jari-jemarinya lentik ; dan bisa naek sepeda (sebab di Batam, kemana-mana musti naek sepeda !!) .. entar kalo ada yang kurang, Mas Rizal telfon ade’ lagi deh, ok ? Teman-teman ade’ khan banyak, cariin ya??” Aduuhh..aku sibuk mencari siapa yaa yang cocok untuk Mas Rizal dari kesemua teman wanitaku. Aku lelah, capek.. tanya ke Ustadzah dengan kriteria seabreg gitu..malu banget rasanya.. Mana ada wanita sesempurna seperti pilihannya.
Sepatah kalimat muncul di nokia mungilku, “De’, jangan patah semangat yaa..cariin yang terbaik untuk Mas Rizal !!”. Mas Rizal, lagi-lagi dengan sikapnya yang misterius terus mendesakku.. apakah mas Rizal bener-bener siap dengan segala kriteria yang diajukannya ?? Aku sungguh tak mengerti !! Lekas kubalas SMS singkat pula, “Mas Rizal, kalo bisa minta tolong Ustadz – ustadz Mas Rizal sendiri di Batam, yaa..?? Jangan tunggu calon dari ade’..SUSAH !!”. Terus terang, kadang aku minder banget dengan kriteria mas Rizal yang bejibun banyaknya, aku saja tak memenuhi kriterianya. Pusiiiingg !!! Ya Robb, tunjukkan hidayah bagi mas Rizal !! Itu calon Mas Rizal, kakakku satu-satunya, bagaimana juga dengan calon para Ikhwan di luar sana ?? Deuuy..tahu begini aku tak menyuruh Mas Rizal cepat-cepat nikah !! Anganku melayang kemana-mana, sebab memang aku yang mendesak Mas Rizal nikah, karena usiaku yang tak terpaut jauh darinya pun ingin segera menggenapkan setengah Dien juga. Tapi dengan permintaan Mas Rizal dan harus secepat ini ?? Tak tahulah aku !! Malam ba’da Qiyamul Lail, aku sengaja menyeleksi beberapa orang wanita atau akhwat kenalanku yang sekiranya memenuhi persyaratan ideal Mas Rizal yang kesepuluh. Pertama Si Fitri, “Semuanya cocok, tapi..ups.. dia agak tulalit orangnya, dan satu lagi ia suka latah kalo kaget, aku menggumam sendirian. Si Wati, Nita, Via, Risa..Ahh… capek.. tak ada yang memenuhi syarat kesepuluh dari Mas !! *******************************************
“Tiiiiiiiiiiiiiiiitttttttt…”, terkaget aku mendengar suara jam beker memekakkan telingaku..sudah hampir subuh.. Ahh, aku ketiduran semaleman ditemani biodata teman-temanku. Bersijingkat aku dari tempat tidur, segera mengambil air wudlu.. “Alhamdulillah..”, segar pagi itu terasa sangat menyejukkan hatiku. Hampir jam tujuh pagi, sebelum menyiapkan diri untuk berangkat mengajar di sebuah SMU, aku mencari-cari catatan kriteria Mas Rizal yang kemarin sudah kucetak. Kurang sebulan lagi sudah lebaran, aku harus berusaha keras mencari data akhwat ke teman-temanku yang lain, rencanaku sepulang dari mengajar nanti. Kusimpan baik-baik alamat beberapa teman SMU, teman kuliahku dulu, agar nanti tak kerepotan aku mencari sendiri. Aku akan minta tolong mereka juga. Ikhtiarku..
“Kring..kring..”, telfon di dekatku langsung kusambar, “Assalammu’alaikum..”, terdengar sahut salam di seberang sana, “Ini De’Rani, yaa ?? De’..ini Mas Rizal.. gimana khabarnya ?? ‘Afwan, Mas Rizal sengaja telfon pagi-pagi gini. Tadi ada acara di rumah Ustadz Mas Rizal, jadi sekalian Mas Rizal telfon ade’, pengen tahu perkembangan pencarian buat mas Rizal, yang memenuhi kriteria ada nggak ?”, intonasi suara Mas Rizal terdengar mantap dan agak riang. “Belum Mas !! ‘Afwan yaa..Ade’ ndak punya temen seperti kriteria Mas Rizal !!”, suaraku mantap. “Ya udah deh, nggak usah repot-repot..Mas Rizal nggak mau ngerepotin ade’ !”.
“Bener nih ?? Ntar ade’ nggak jadi nikah dong Mas ?? Sebab, Ibunda bilang kalo Ade’ pengen nikah, musti nunggu Mas Rizal nikah dulu, lagipula ade’ nggak mau duluan dari Mas Rizal nikahnya ??”, aku mencoba beri pengertian pada Mas Rizal. Sebab Ibundaku mulai khawatir aku menjadi perawan tua, nggak laku kawin gara-gara nunggu mas Rizal nikah.
“De’, makanya ade’ nggak usah repot-repot nyeleksi akhwat untuk Mas Rizal. Insya Allah, ada khabar baik dari Ustadz Mas Rizal….”. terdiam lama mas Rizal. “Halo..mas Rizal masih disitu ?? Khabar baik apaan mas ??”, ucapku bersemangat.
“Insya Allah, permata dunia seperti kriteria Mas Rizal sudah tersedia. Dan tadi Mas Rizal udah ta’aruf dengan akhwat itu, jadi ..Mas minta Ade’ kasih tahu sama Ibunda dan Ayah, kalo dalam waktu dekat Mas mau mengkhitbah akhwat pilihan Mas Rizal, sekaligus mohon restu, agar pernikahan Mas Rizal akan diadakan secepatnya di Batam – rumah akhwat calon Mas, kalo di Jakarta, rumah kita, Mas Rizal mau aja, tapi bilang ama Keluarga, Mas Rizal mau secara sederhana saja, sebab waktu cuti kerja buat Mas Rizal cuma seminggu. Kalo Ade’ dan keluarga pengen ikut ke Batam, biayanya Mas Rizal transfer aja ke rekening ade’ dalam waktu dekat.. kasih tahu Mas Rizal yaa..?? gimana ??”.
Aku hanya bisa terpana mendengar tuturan panjang Mas Rizal, jadi..jodoh Mas Rizal sudah ada ?? “Subhanallah.. Barakallah.. Alhamdulillah, ade’ nggak repot-repot nyariin buat Mas Rizal. Mungkin, cuma Ibu ama Bapak, dan Ade’ aja yang ikut, yaa ? Keluarga besar kita ndak ikut ke Batam ?? Trus kesana pake’ uang ade’ dulu aja, entar kalo mas Rizal abis nikah, mas Rizal ganti yaa ??”, ucapku merajuk
“Ya, udah dech De’..By The Way..kriteria Abang yang kemaren itu, semuanya sudah dimiliki oleh Akhwat, calon istri pilihan Abang. Mas Rizal harap Ade’ dan keluarga nggak kaget yaa entar kalo melihat akhwat tersebut !! Ok ?? Eh, udah dulu yaa.. pulsanya jalan terus nih, entar keburu abis pulsa HP Mas Rizal..udah yaa ? Wassalammu’alaykum Wr.Wb”.
Kuletakkan gagang telfon setelah mengucapkan salam. Khabar baik dari Mas Rizal telah menemukan apa yang selama ini dicarinya, akhwat pilihan Mas Rizal, entah sempurna seperti apakah pilihan Mas Rizal, kriteria yang bejibun banyaknya yang membuatku minder, mudah-mudahan wanita, akhwat pilihan mas Rizal memang paket special dari Allah untuk mas Rizalku yang cakepnya juga diatas rata-rata..
Sujud Syukur segera kutunaikan, karena tak perlu hari ini aku berpayah-payah mencari ke beberapa temanku untuk mencari wanita spesial buat mas Rizal, karena toh akhwat itu ternyata tak jauh dari tempat Mas Rizal bekerja di Batam. **************************************
Rombongan Mas Rizal, aku, kedua orangtuaku, dan Ustadz Mas Rizal serta beberapa dari teman ikhwan Mas Rizal mendampingi Mas Rizal di hari resepsi pernikahan yang lumayan sederhana. Aku dan pihak keluarga masih belum dikenalkan oleh calon Istri Mas Rizal. Mas Rizal belum mengijinkan, sebab itu surprais dan kejutan manis buat kami sekeluarga.
Aku masih berada di belakang mas Rizal, ketika akad nikah berlangsung, akhwat-calon istri Mas Rizal masih di dalam kamar pengantinnya. Setelah resmi akad nikah dilakukan dan kedua calon mempelai dipertemukan serta melakukan sholat sunnah. Tibalah aku dipertemukan dengan istri Mas Rizal yang ternyata.. Subhanallah..Allahu akbar..
Berdegup jantungku, melihat Mas Rizal memanggilku dan kedua orangtuaku…”De’, sini deket ama Mas Rizal, sama Ibu dan Bapak yaa..Mas Rizal mau kenalin nih ama Istri Mas tercinta”, ucap Mas Rizal sambil berkedip kearah istrinya yang saat itu menggunakan gaun putih pengantin, sementara Mas Rizal mengenakan jas, serasi dengan gaun istrinya.
“Mbak Izzah. De’ Rani..udah kenal ama Mbak khan di Jakarta ??”, suara lembut wanita itu singgah ke otakku. Allahu Robbi..Aku tak percaya melihat sosok wanita dihadapanku..sosok akhwat mulia yang menjadi pendamping Mas Rizal..Allahu Akbar..kiranya inilah bidadari sempurna yang diberikan Allah pada Mas Rizal di dunia, dan lidahku kelu tak bisa berkata apa-apa untuk mengungkapkan semua yang muncul sekilas dihatiku dan ingin segera kukatakan pada Mas Rizal. Tiba-tiba..dari sudut mataku, aku menangis terharu.. bahkan kedua orang tuaku pun demikian, tak percaya dengan wanita pilihan Mas Rizal..yang bukan hanya sempurna, tapi memang bukan sekedar wanita biasa.. Kami telah mengenal wanita itu sejak lama.. Subhanallah.. ****************************************
Yup..Wanita atau Akhwat Spesial pilihan Mas Rizal, adalah seorang Janda (istri dari salah satu ikhwan yang telah meninggal dalam usahanya berdakwah di Ambon, menegakkan Ad Dien), usianya pun sudah hampir 32 tahun, anak Beliau sudah empat, mirip ketika Nabi SAW menikahi Ibunda Khadijah r.a..yang hingga akhir hayatnya setia mendampingi Rasulullah SAW.
Alhamdulillah..agaknya kedua orangtuaku pun setuju dengan pilihan Mas Rizal, karena sejak dulu Ibundaku sangat menghormati Mbak Izzah Syifana, istri Mas Rizal, bahkan ingin segera menjodohkan Mas Rizal dengan Beliau meski statusnya sudah menjanda. Tetapi Mbak Izzah terlanjur pindah mengikuti kehendak kakaknya yang Ustadz juga di Batam. Tak tahunya..jodoh memang tak kemana, di Batam pula akhirnya Beliau dipertemukan dengan Mas Rizal, Kakakku tercinta. Baru aku tahu, kenapa banyak kriteria yang Mas Rizal ajukan, sebab Mas Rizal memang orang yang spesial, sehingga berbesar hati dan berlapang dada menerima akhwat yang terlampau lebih spesial dari kriteria Mas Rizal sendiri !! Semoga Barakah dan limpahan rahmat senantiasa menyertainya..Amin. Dalam e-mail Mas Rizal, dua bulan sejak resepsi sederhana diJakarta, rumah kami sekeluarga, Mas Rizal baru menerangkan kenapa banyak sekali kriteria yang diajukan Mas Rizal kepadaku, sebab hampir-hampir saat ini memang tak ada akhwat sejenis itu di Jakarta, kecuali akhwat produk jaman kuliah Mas Rizal, yang memang aku mengakui sangat bagus ghirah atau semangatnya dalam berdakwah.
Teman-temanku yang pernah memendam hati pada Mas Rizal serentak ‘agak’ kecewa, setelah kusampaikan kabar terbaik tentang pernikahan Mas Rizal, karena Mas Rizal perfect banget orangnya.
Lantas, Mas Rizal menuturkan kembali, tentang kriterianya satu persatu : “De’ Rani, tahu ngga’ kenapa harus banyak kriteria untuk istri Mas ? Mas Rizal ingin ade’ seperti Mbak Izzah, istri Ms untuk meningkatkan kualitas pribadi ade’, diantarannya ialah : Agama dan akhlak ade’ musti bagus, Menguasai Fiqh Islam, Bisa sedikit bahasa Arab (minimal Bahasa Arab Pasif, untuk memahami Al Qur’an) : Mas Rizal pun hingga kini belajar capai semua dengan susah payah, sampai menunda nikah di usia yang ke-27, sebab lelaki yang jadi Qowwam / pemimpin dalam keluarganya dan ketika di rumah, sang Istri wajib kiranya mengajari hafalan Qur’an pada jundi – jundiyahnya..
Berjilbab : karena ia sering membersihkan / mengeramasi *RAMBUT*nya dengan *JILBAB* yang akan menghilangkan *KETOMBE* dari pandangan lelaki yang belum tentu menjadi *JODOH* nya ! Sudah jelas khan De’ kriteria seperti ini ?? Yang pasti Akhwat dong De’..:).. Istri Mas musti Sabar dan tahan bantingan : he..he.. maksud Mas Rizal, sabar saat suka dan duka .. mendampingi Mas Rizal yang kurang sabar..he.. he.. ketahuan yaa De’..tapi hingga saat ini, Mas Rizal belajar sabar dari..Mbak Izzah !
Cerdas / Smart : Ini perlu, untuk kelanjutan visi dakwah Mas Rizal, menegakkan Islam di Bumi Allah dan bisa mengambil kebijakan ketika Mas Rizal mengalami kesulitan..Amin..
Harus bisa masak, terutama makanan yang thoyyib dan halal, minimal makanan kesukaan kakak, Sayur Sop : Ups..yang satu ini musti De’, tapi jangan diketawain yaa, sebab apa gunanya bisa masak doang, tapi nggak taunya ada yang haram dalam bumbu atau gak bergizi tuk perkembangan jundinya kelak..:).. Mukanya selalu ceria dan bersinar cerah : Maksud Abang, Akhwat tersebut harus selalu berhias dan pake’ bedak di *WAJAH*nya dengan *AIR WUDLU*, niscaya akan bercahaya diakhirat, dan menyejukkan pandangan Abang, ketika melihat muka Beliau sepulang Abang dari kerja..
Putih : Seputih ruhani dan hatinya akibat sering Sholat Sunnah di malam hari, hingga hatinya senantiasa bebas dari penyakit hati, seperti dengki, iri, hasutan, dan lainnya, ade’ pasti tahu mengenai hal ini..
Tinggi : Sebab ia selalu memasang *SEPATU JIHAD* pada *KEDUA KAKI*nya untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan di bumi ?, bukan untuk membuatnya Tinggi hati / sombong !!
Langsing : dengan tubuhnya yang langsing ia mampu QANAAH dalam mengarungi bahtera rumah tangga kami kelak, ini diperlukan, agar ia mampu Zuhud, berkecukupan dengan ma’isyah atau penghasilan dari Mas, baik sedikit maupun banyak, sehingga dan satu lagi..ia biasa Shoum / Puasa sunnah..Alhamdulillah, yang pasti ade’ juga donk !!
Menguasai Teknologi (Komputer / Internet), Psikologi, Manajemen : Untuk mendidik jundi-jundiyah Mas Rizal kelak, agar mampu berkiprah di tengah masyarakat dan mengahadapi tantangan jaman..
Kalo bisa matanya bening, dan jernih : Akhwat tersebut mampu menjadikan *GHADDUL BASHOR* (Menundukkan Pandangan) sebagai *HIASAN KEDUA MATA*nya, niscaya makin bening dan jernih.
Punya lesung pipit yang manis : sebab ia selalu merawat *LESUNG PIPIT*nya dengan *MASKER SENYUMAN*, niscaya dihadapan Mas Rizal senyum-nya akan semakin berseri-seri menawan hati..ehm
Pipinya berwarna merah delima : Ia harus menggunakan *PEMERAH PIPI* pada pipinya dengan Kosmetika *RASA MALU* yang dijual di *SALON IMAN*, agar ia terlihat anggun di depan Mas Rizal..
Bibirnya merekah : karena setiap berhias, ia senantiasa mengoleskan *LIPSTIK KEJUJURAN* pada *BIBIR* nya, niscaya akan semakin indah. Tubuhnya bersih (tak ada cela) => sebab ia senantiasa membaluti *TUBUH*nya dengan *PAKAIAN TAQWA*, niscaya ia makin bersahaja, begitu juga dengan telinganya yang selalu dipakaikan *GIWANG MUSTAMI’ (PENDENGAR)*, agar selalu taat dan patuh kepada ? dan Rasul-Nya, serta nurut pada suami tentunya..yaa De’ ??
Bau badannya selalu wangi : sebab ia selalu memakai *SABUN ISTIGHFAR* untuk meng-hilangkan semua dosa dan kesalahan yang ia lakukan. Lehernya berjenjang : Tak lupa ia selalu mengenakan *KALUNG ‘IFFAH (KESUCIAN)* di*LEHER* jenjangnya, niscaya akan semakin berkilauan. Jari-jemarinya lentik : karena ia menghiasi *KEDUA TANGAN*nya dengan *GELANG TAWADHU’ (RENDAH HATI)*, niscaya orang akan kagum padanya dan memberi *JARI-JARI LENTIK*nya dengan *CINCIN UKHUWAH Islamiyah* (persaudaraan di Jalan Allah – ?), niscaya ia makin disayang banyak orang, terutama Mas Rizal..:)..
Mandiri (bisa menghasilkan uang sendiri) : agar ketika Mas Rizal di PHK atau nggak kerja lagi atau berangkat Jihad atau Dakwah, Beliau – Istri Abang mampu memberi asap untuk dapurnya.. Lagi pula, Mas Rizal rencananya pengen Poligami..ups.. of the record deh ! Tunggu Bulan Madu yang belum selesai..dan nunggu Mas Rizal punya rumah mewah, mobil de el el..eh mungkin ndak yaa De’ ?? J
Dan bisa naek sepeda : yang ini nih belajar tirakat juga, abis kalo di Batam, kemana-mana musti naek sepeda, Mas Rizal kan belum bisa beli Motor / Mobil sendiri !! Biaya hidup di Batam mahal..dua kali lipat di Jakarta De’..jadi musti hemat !! Di Akhir e-mailnya yang terlampau panjang, Mas Rizal menuliskan kata-kata : “Kalo kita berkualitas dan spesial di hadapan Allah, niscaya jodoh yang akan datang kepada kita pun demikian seperti halnya kita”. ***************************************
EPILOG : Allahu Akbar..begitu panjang penjelasan kriteria Abang, yang aku sendiri belum bisa mencapainya hingga saat ini.., aku tak tahu sejak kapan mas Rizal memperoleh kriteria yang Subhanallah, tak sanggup aku menjadi wanita sempurna seperti makna yang ada didalamnya, tapi aku tetap bertekad untuk belajar membaiki semuanya seperti apa yang diinginkan Mas Rizal..kakakku sayang.
No body’s perfect !! Kini, diusiaku yang ke-24 tahun, saat nikah itupun tiba.dan telah hadir pendamping disisiku.. kriterianya pun tak jauh seperti Mas Rizal..Beliau seusia Mas Rizal, 27 tahun.
Beliau tidak seperti kebanyakan lelaki biasa, bukan sekedar ikhwan biasa, Beliau teramat spesial yang dihadirkan Allah untukku. Namanya Bang Arif, begitu aku memanggilnya.. Bang Arif sudah beristri.. dan aku sudah mempercayakan biduk rumah tanggaku padanya.. tuk bersedia Poligami.. Selama ini hubunganku dengan mbak Aisyah, istri Bang Arif pun baik-baik saja, dan hingga kini pun ada perasaan rughbah (kesenangan) diantara kami berdua. Dari beliau, Mbak Aisyah juga aku bisa belajar menjadi wanita sholehah idaman ikhwan..eh maksudku ..idaman Insan !! Karena dari tangan-tangan wanita Sholehah akan terlahir mujahid-mujahidah dakwah baru yang akan menegakkan Islam di Bumi Allah..
Disamping itu, kami..Aku, Mbak Aisyah dan Bang Arif tak pernah henti untuk saling memotivasi.. Allahu Akbar..!!

Wednesday, November 2, 2011

Mengukur aib bersama

Kebersamaan kadang tidak selamanya seperti rumput. Selalu setara, sewarna, dan segerak. Ada saja kekurangan di antara sesama mukmin. Karena umumnya manusia memang tidak bisa luput dari aib.

Tak ada gading yang tak retak. Itulah ungkapan sederhana yang memuat makna begitu dalam. Sebuah pengakuan bahwa setiap manusia punya kelemahan dan kekurangan.

Siapa pun kita, selalu ada ‘cacat’. Ada ‘cacat’ berupa ketidaksempurnaan fisik: rupa, penampilan, dan sebagainya. Ada juga ‘cacat’ berupa kelalaian ketika pertarungan antara nafsu dan akal berakhir negatif. Nafsulah yang akhirnya membuat keputusan. Saat itulah, seorang anak manusia melakukan kesalahan. Seperti itu pulakah yang terjadi dengan seorang mukmin?

Kadang orang lupa kalau seorang mukmin pun tetap saja sebagai manusia. Bukan malaikat yang selalu bersih tanpa noda. Sinar iman yang ada dalam hatilah yang akhirnya menentukan. Apakah nafsu yang lagi-lagi bicara, atau iman yang ambil keputusan.

Pertarungan itu begitu sengit. Kekuatan dalam diri saja belum cukup. Karena masing-masing pihak meminta bantuan pihak luar diri. Iman dalam hati dibantu oleh nasihat dan doa dari saudara seiman. Dan nafsu dibantu dengan rayuan setan. Kalau nafsu dan rayuan setan yang jadi pemenang, seorang mukmin tergelincir dalam sebuah kesalahan. Kecil atau besar.

Dari situlah kita mengerti kalau seorang mukmin pun bisa melakukan kesalahan. Tapi, sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang menyesal dan meminta ampunan.

Maha Benar Allah dalam firman-Nya dalam surah Ali ‘Imran ayat 135, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”

Lalu, patutkah kelalaian dan ketergelinciran itu menjadi bahan gunjingan. Patutkah keburukan yang kita sebut aib itu disebarkan. Sebagian orang mungkin menyebutnya sebagai risiko. “Siapa yang berbuat, harus menanggung akibat!” ucapan itu boleh jadi keluar merespon keburukan yang terjadi pada saudara mukmin. Termasuk mendapat gunjingan isu yang tidak mengenakkan.

Namun, patutkah kalau gunjingan dan menyebarnya aib disebut sebagai hukuman yang setimpal. Adilkah mengumumkan aib seseorang sebagai sebuah hukuman. Persoalan ini akan meluas ketika berhubungan dengan hukum dan keadilan.

Memang, ada sedikit salah pemahaman antara menyebarkan aib dengan pengumuman hukuman. Menyebarkan aib, apa pun alasannya, tetap terlarang karena bukan itu cara yang dibenarkan Islam. Sementara pengumuman hukuman berkait dengan penegakan hukum dan peringatan buat yang membaca pengumuman. Agar, perbuatan seperti itu jangan pernah dilakukan.

Repotnya ketika sebagian orang lebih enjoy dengan menyebarkan aib sebagai dalih hukuman. Isu dan gosip pun jadi kebiasaan. Aib seorang mukmin menjadi tersebar tak karuan.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin. Firman-Nya dalam surah Al-Hujurat ayat 12, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Ada beberapa kemungkinan kenapa seorang mukmin tega mengumbar aib saudaranya. Kemungkinan pertama, lemahnya pancaran iman dalam hatinya. Iman yang lemah mengecilkan hubungan mulia antar sesama mukmin. Tidak ada lagi keberpihakan. Tidak ada lagi pembelaan terhadap saudara yang sedang ‘jatuh’. Semua menjadi gersang. Kering.

Kedua, tersumbatnya nalar sehat. Nalar yang jernih akan menggiring seorang mukmin melakukan cek dan cek. Periksa dan tabayun. Karena boleh jadi, kabar yang tersiar berbeda jauh dari fakta yang sebenarnya. Ada bumbu. Ada fitnah. Firman Allah swt. dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Kemungkinan ketiga, lunturnya nilai-nilai sosial dalam diri seseorang. Orang seperti ini biasanya mudah iri, dengki, dan mutung. Persoalan kecil yang sebenarnya bisa selesai dengan saling memaafkan, bisa panjang karena cara berpikir yang kerdil. Cacat yang tergolong biasa pada diri seseorang, diolah, dan disebarkan menjadi masalah besar.

Ada kemungkinan yang lain. Seseorang terhinggapi penyakit merasa serba tahu. Urusan yang sebenarnya masih samar, terlihat seperti jelas. Ia malu kalau orang menganggapnya tidak tahu. Dari situlah, membuat-buat cerita berlangsung cepat.

Orang seperti itu pula yang tidak bisa memegang rahasia. Padahal rahasia dalam nilai Islam merupakan amanah. Rahasia besar atau kecil.

Hidup dalam kebersamaan memang sulit seperti rerumputan. Setara, sewarna, dan sederajat. Tapi yakinlah, kebersamaan sesama mukmin jauh lebih mulia dari apa pun. Karena kebersamaan itu selalu dalam gerak. Sedangkan rerumputan senantiasa diam

Sunday, October 16, 2011

Proses syar'i sebuah pernikahan

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah.

Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab,

“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

- Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)

- Wanita tersebut masih gadis[1], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ

“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata,

“Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar

Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita

Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa,

“Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang perlu diperhatikan oleh wali

Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

- Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

- Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

- abul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs

Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).

Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.

3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)

4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).

Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.